Camat Sukabumi Bandar Lampung Larang Wartawan Liput Jalan Rusak, Videonya Viral

Sebuah video yang memperlihatkan tindakan Camat Sukabumi, Kota Bandar mega wheel Lampung, Syahrial, melarang wartawan dan selebgram mendokumentasikan kondisi jalan rusak, viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 April 2025, di kawasan Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi.

Kronologi Kejadian di Jalan Pangeran Tirtayasa

Kejadian bermula ketika seorang jurnalis dari televisi nasional sweet bonanza candyland pragmatic sedang melakukan peliputan di lokasi jalan yang rusak parah dan sering dikeluhkan masyarakat. Di tengah proses peliputan, Camat Sukabumi, Syahrial, datang dan langsung meminta agar dokumentasi dihentikan. Ia menyebut bahwa wartawan dan selebgram tidak memiliki wewenang untuk mengambil gambar tanpa izin.

Padahal, jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya terbuka untuk liputan, terlebih jika menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Video Tindakan Camat Viral di Media Sosial

Video tersebut kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram, TikTok, dan X (Twitter). Banyak netizen yang mengecam tindakan camat tersebut karena dianggap menghalangi kebebasan pers serta transparansi informasi publik. Tagar seperti #LampungRusak dan #CamatSukabumi langsung menjadi trending.

Dalam video itu, terlihat jelas sang camat mendekati wartawan dan selebgram sambil menyuruh mereka berhenti merekam. Ia juga terlihat emosi ketika dijelaskan bahwa peliputan dilakukan untuk menyuarakan aspirasi warga sekitar yang sudah lama mengeluhkan kondisi jalan tersebut.

Respons Warga dan Netizen

Reaksi masyarakat pun bermunculan. Banyak warga setempat yang merasa kecewa dengan sikap camat yang terkesan anti-kritik. Mereka menilai dokumentasi jalan rusak tersebut justru membantu mendorong perbaikan dari pemerintah.

“Kalau nggak ada yang viralkan, kapan jalannya diperbaiki? Sudah bertahun-tahun rusak begini,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, sejumlah aktivis media dan jurnalis menyayangkan tindakan aparat pemerintahan yang seharusnya mendukung keterbukaan informasi, bukan malah menghalangi.

Pemerintah Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak

Menyusul viralnya video tersebut, masyarakat menuntut Wali Kota Bandar Lampung turun tangan dan mengevaluasi kinerja Camat Sukabumi. Transparansi dan hak publik untuk mendapatkan informasi dianggap sebagai prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Sejumlah organisasi pers juga telah mengeluarkan pernyataan resmi dan mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Penutup

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga transparansi dan membuka ruang kritik dalam pemerintahan. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan pemerintah segera memperbaiki jalan rusak di Sukabumi, Bandar Lampung, sebagai wujud nyata pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *